KPK belum lakukan pemeriksaan Sekjen ESDM



JAKARTA. Meskipun telah melakukan rekonstruksi penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja hanya meminta wartawan untuk menunggu. "Tunggu saja. Kan per batch (tahapan)," ungkap Adnan, di Kantor KPK, Jumat (4/10).

Padahal, biasanya dalam penanganan kasus di KPK, tak lama berselang setelah dilakukannya proses rekonstruksi, berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).


Saat diklarifikasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan rekonstruksi dengan pelimpahan berkas ke pengadilan tidak berkaitan. "Tidak masalah," singkat Johan.

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono. Sayang meski telah berjanji untuk mengklarifikasi temuan tersebut pada yang bersangkutan, KPK belum juga memanggilnya. Bahkan lembaga anti rasuah itu juga pernah menyatakan juga akan meminta keterangan Menteri ESDM Jero Wacik. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan