JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang untuk "Teman Ahok". Permintaan itu akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. "Normatifnya, itu dilakukan kalau ada peningkatan status, misalnya ke penyelidikan dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Selasa (21/6).
KPK belum libatkan PPATK periksa Teman Ahok
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang untuk "Teman Ahok". Permintaan itu akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. "Normatifnya, itu dilakukan kalau ada peningkatan status, misalnya ke penyelidikan dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Selasa (21/6).