KPK belum libatkan PPATK periksa Teman Ahok



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang untuk "Teman Ahok".

Permintaan itu akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.

"Normatifnya, itu dilakukan kalau ada peningkatan status, misalnya ke penyelidikan dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Selasa (21/6).


Saut mengatakan, hingga saat ini dugaan aliran dana sebesar R p30 miliar untuk Teman Ahok tersebut masih dipelajari oleh KPK.

Belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan.

"Itu masih tahapan info, masukan atau laporan masyarakat. Jadi, masih dipelajari dulu pelan-pelan," kata Saut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.

Junimart mengaku memiliki dokumen terkait informasi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan dari mana informasi tersebut didapatkannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemberian uang bagi Teman Ahok, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, telah mengetahui dugaan tersebut.

Menurut dia, KPK akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia