KPK belum simpulkan korporasi Kernel terlibat suap



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Kernel Oil sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini, Kepala (nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Padahal, KPK telah menetapkan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya pagi ini. "Sampai hari ini KPK belum menyimpulkan bahwa korporasi Kernel terlibat," kata Johan di kantornya, Kamis (15/8). Johan menambahkan, KPK juga belum mendalami adanya dugaan sementara pemberian suap yang dilakukan Simon terhadap Rudi terkait perkara tender penjualan minyak mentah.


Menurutnya, ikut atau tidaknya Kernel dalam proses tender itu terserah kepada perusahaan tersebut. Namun, kata Johan, bukan mustahil penyidik akan mengembangkan perkara ini ke berbagai pihak. "(pengembangan) Ke semua arah," imbuhnya. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewengan Rudi di lingkup SKK Migas.

Salah satu kewenangan lembaga pimpinan Rudi itu adalah menunjuk penjual minyak dan gas. Tender terdekat akan digelar bulan September dengan salah satu peserta PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan