JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Kernel Oil sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini, Kepala (nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Padahal, KPK telah menetapkan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya pagi ini. "Sampai hari ini KPK belum menyimpulkan bahwa korporasi Kernel terlibat," kata Johan di kantornya, Kamis (15/8). Johan menambahkan, KPK juga belum mendalami adanya dugaan sementara pemberian suap yang dilakukan Simon terhadap Rudi terkait perkara tender penjualan minyak mentah.
KPK belum simpulkan korporasi Kernel terlibat suap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Kernel Oil sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini, Kepala (nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Padahal, KPK telah menetapkan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya pagi ini. "Sampai hari ini KPK belum menyimpulkan bahwa korporasi Kernel terlibat," kata Johan di kantornya, Kamis (15/8). Johan menambahkan, KPK juga belum mendalami adanya dugaan sementara pemberian suap yang dilakukan Simon terhadap Rudi terkait perkara tender penjualan minyak mentah.