JAKARTA. Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia (BI) non-aktif Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan mengatakan, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century ada dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia. Namun, hingga pemeriksaan Budi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan pertanyaan terkait rapat tersebut. "Proses pengambilan keputusan lewat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan itu rutin. Ada mingguan, ada bulanan. Itu mau dicari, apakah di mingguan, apakah di bulanan dan deputi siapa," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Lebih lanjut, Luhut mengatakan, hingga saat ini KPK memang baru menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fadjriah. "Jadi barangkali KPK melihat bahwa ini soal tanggung jawab deputi di bidang moneter dan pengawasan bank. Kalau lihat dari apa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Luhut. Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
KPK belum tanya RDG BI soal putusan pemberian FPJP
JAKARTA. Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia (BI) non-aktif Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan mengatakan, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century ada dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia. Namun, hingga pemeriksaan Budi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan pertanyaan terkait rapat tersebut. "Proses pengambilan keputusan lewat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan itu rutin. Ada mingguan, ada bulanan. Itu mau dicari, apakah di mingguan, apakah di bulanan dan deputi siapa," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Lebih lanjut, Luhut mengatakan, hingga saat ini KPK memang baru menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fadjriah. "Jadi barangkali KPK melihat bahwa ini soal tanggung jawab deputi di bidang moneter dan pengawasan bank. Kalau lihat dari apa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Luhut. Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.