JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku pihaknya belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 18 rekening gendut anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan komisi anti rasuah itu hingga saat ini belum menerima laporan mengenai rekening gendut DPR itu. Karena itu, kata Johan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti validitas LHA yang diserahkan PPATK tersebut. "Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau LHA yang berkaitan dengan 18 rekening gendut anggota Banggar DPR. Kalau sampai di KPK tentu akan ditindaklanjuti," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Johan menambahkan, tindak lanjut mengenai validitas itu terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan yang mencurigakan di LHA hasil analis PPATK. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang tersebut, terdapat akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah laporan hasil analisis (LHA) terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Yusuf menjelaskan, LHA anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK merupakan inisiatif dari PPATK. Jadi, LHA yang dilaporkan PPATK tidak selalu terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK belum terima analisis PPATK tentang banggar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku pihaknya belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 18 rekening gendut anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan komisi anti rasuah itu hingga saat ini belum menerima laporan mengenai rekening gendut DPR itu. Karena itu, kata Johan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti validitas LHA yang diserahkan PPATK tersebut. "Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau LHA yang berkaitan dengan 18 rekening gendut anggota Banggar DPR. Kalau sampai di KPK tentu akan ditindaklanjuti," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Johan menambahkan, tindak lanjut mengenai validitas itu terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan yang mencurigakan di LHA hasil analis PPATK. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang tersebut, terdapat akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah laporan hasil analisis (LHA) terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Yusuf menjelaskan, LHA anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK merupakan inisiatif dari PPATK. Jadi, LHA yang dilaporkan PPATK tidak selalu terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News