JAKARTA. Berdasarkan pantauan KONTAN, hingga tengah hari ini, Muhammad Nazaruddin belum menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga mengakui, hingga pukul 11.00, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran atau ketidakhadiran Nazaruddin untuk memenuhi panggilan KPK. Sekadar mengingatkan, pemanggilan Nazaruddin oleh KPK terkait dengan proses penyelidikan keterlibatannya pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika hingga nanti sore Nazaruddin tidak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. "Panggilan kedua akan dilakukan minggu depan," ujar Johan, dalam konferensi Pers di gedung KPK, Jumat (10/6). Menurut Johan, Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi dalam konteks penyelidikan soal proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Kemendiknas pada tahun 2007. Penyelidikan soal proyek ini sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Maret 2011. Sementara itu, Johan juga menguraikan, bahwa Senin depan (13/6) Nazaruddin akan dipanggil KPK dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Dalam kasus ini, Nazaruddin juga akan diperiksa sebagai saksi," tegas Johan. KPK juga belum mendapatkan konfirmasi soal hadir tidaknya politisi Partai Demokrat ini sebagai saksi. Setali tiga uang, KPK juga telah memanggil Neneng Sri Wahyuni, isteri Nazaruddin. Namun sampai siang ini, Neneng juga belum memberikan informasi akan kedatangannya atau tidak. Neneng diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Neneng juga belum memberikan konfirmasi," terang Johan. Neneng diperiksa, dalam kasus Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat ini KPK telah menahan Timas Ginting Pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertran) pada 2008.Timas, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK belum terima konfirmasi mengenai ketidakhadiran Nazaruddin dan isteri
JAKARTA. Berdasarkan pantauan KONTAN, hingga tengah hari ini, Muhammad Nazaruddin belum menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga mengakui, hingga pukul 11.00, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran atau ketidakhadiran Nazaruddin untuk memenuhi panggilan KPK. Sekadar mengingatkan, pemanggilan Nazaruddin oleh KPK terkait dengan proses penyelidikan keterlibatannya pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika hingga nanti sore Nazaruddin tidak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. "Panggilan kedua akan dilakukan minggu depan," ujar Johan, dalam konferensi Pers di gedung KPK, Jumat (10/6). Menurut Johan, Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi dalam konteks penyelidikan soal proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Kemendiknas pada tahun 2007. Penyelidikan soal proyek ini sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Maret 2011. Sementara itu, Johan juga menguraikan, bahwa Senin depan (13/6) Nazaruddin akan dipanggil KPK dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Dalam kasus ini, Nazaruddin juga akan diperiksa sebagai saksi," tegas Johan. KPK juga belum mendapatkan konfirmasi soal hadir tidaknya politisi Partai Demokrat ini sebagai saksi. Setali tiga uang, KPK juga telah memanggil Neneng Sri Wahyuni, isteri Nazaruddin. Namun sampai siang ini, Neneng juga belum memberikan informasi akan kedatangannya atau tidak. Neneng diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Neneng juga belum memberikan konfirmasi," terang Johan. Neneng diperiksa, dalam kasus Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat ini KPK telah menahan Timas Ginting Pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertran) pada 2008.Timas, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News