KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian keluar negeri. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan pencekalan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Surat pencekalan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 lalu. “Sudah dipastikan, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Senin (28/10). Basaria menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka dan diatur dalam Pasal 12 UU KPK. Pencekalan dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan.
KPK benarkan pencekalan wakil ketua DPR Taufik Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian keluar negeri. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan pencekalan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Surat pencekalan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 lalu. “Sudah dipastikan, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Senin (28/10). Basaria menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka dan diatur dalam Pasal 12 UU KPK. Pencekalan dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan.