KPK benarkan rapid test corona terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif corona (Covi-19).

Mantan Direktur Utama Jiwasraya itu merupakan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan ke KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/7).


Saat ini, Hendrisman langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan membawanya ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk dilakukan test swab.

Baca Juga: Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda

Untuk sementara waktu, kata Ali, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1.

Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyebut, proses persidangan kliennya akan tersendat dan molor sampai mantan bos Jiwasraya tersebut sehat.

"Tapi untuk perkara tersangka lain tetap jalan. Untuk perkara Pak Hendrisman dihentikan sampai dia sembuh," ungkapnya.

Maqdir mempermasalah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta sidang digelar secara langsung. Padahal, pihaknya minta digelar secara virtual untuk mengantisipasi penyebaran corona.

"Pihak Kejaksaan tidak setuju sidang dilakukan secara virtual. Mereka bilang akan repot pembuktian dengan virtual ini," sesalnya.

Akibat itu, sidang yang beragendakan untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jiwasraya akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga: Saksi sebut terdakwa Harry Prasetyo kendalikan investasi di Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat