KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif corona (Covi-19). Mantan Direktur Utama Jiwasraya itu merupakan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan ke KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/7).
KPK benarkan rapid test corona terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif corona (Covi-19). Mantan Direktur Utama Jiwasraya itu merupakan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan ke KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/7).