KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah. "KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Baca Juga: KPK tangkap dua tersangka di Palembang, salah satunya Ketua DPRD Muara Enim
KPK bentuk satuan tugas penyelidikan penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah. "KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Baca Juga: KPK tangkap dua tersangka di Palembang, salah satunya Ketua DPRD Muara Enim