KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (15/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya. "Untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan. Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
KPK berencana panggil Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (15/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya. "Untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan. Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5).