JAKARTA. Upaya menggugat kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi karena dianggap tumpang tindih dengan kewenangan polisi dan kejaksaan, kandas juga di Mahkamah Kostitusi (MK). Menurut MK, kewenangan lembaga anti-korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Judicial review beleid KPK didaftarkan pada 6 Agustus lalu oleh M. Farhat Abbas, pengacara senior. Pemohon menguji pasal 8 ayat (2), (3), (4) dan pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU KPK, karena dianggap bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (3), pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Latar belakang uji materi ini bermula dari polemik dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator untuk izin mengemudi (SIM) yang penyidikannya ganda antara KPK dan Polri. Nah, MK menilai pasal 8 ayat (1) UU KPK sudah jelas tertera bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi lain yang menjalankan tugas berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Kemudian, pasal 8 ayat (2) juga sangat jelas menyatakan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.
KPK berhak ambil alih penyidikan
JAKARTA. Upaya menggugat kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi karena dianggap tumpang tindih dengan kewenangan polisi dan kejaksaan, kandas juga di Mahkamah Kostitusi (MK). Menurut MK, kewenangan lembaga anti-korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Judicial review beleid KPK didaftarkan pada 6 Agustus lalu oleh M. Farhat Abbas, pengacara senior. Pemohon menguji pasal 8 ayat (2), (3), (4) dan pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU KPK, karena dianggap bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (3), pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Latar belakang uji materi ini bermula dari polemik dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator untuk izin mengemudi (SIM) yang penyidikannya ganda antara KPK dan Polri. Nah, MK menilai pasal 8 ayat (1) UU KPK sudah jelas tertera bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi lain yang menjalankan tugas berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Kemudian, pasal 8 ayat (2) juga sangat jelas menyatakan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.