JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ke depannya biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih murah dan lebih baik. Ini setelah lembaga anti korupsi tersebut mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.Bagi calon jemaah haji, KPK berharap tetap tabah dengan adanya kasus ini. "Bagi peserta haji jangan resah, tawakkal dan berserah diri," ujar Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (26/5).KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.Padahal seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK berharap biaya haji bisa lebih murah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ke depannya biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih murah dan lebih baik. Ini setelah lembaga anti korupsi tersebut mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.Bagi calon jemaah haji, KPK berharap tetap tabah dengan adanya kasus ini. "Bagi peserta haji jangan resah, tawakkal dan berserah diri," ujar Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (26/5).KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.Padahal seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News