KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Kini KPK menunggu langkah para kepala daerah, terutama yang baru saja dilantik pada awal September 2018 kemarin untuk mengambil langkah. "Jadi kepala daerah ini harapannya segera memberhentikan kalau sudah menerima data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama kemarin kami mengundang beberapa gubernur yang baru dilantik," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/9).
KPK berharap kepala daerah segera berhentikan PNS yang terbukti korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Kini KPK menunggu langkah para kepala daerah, terutama yang baru saja dilantik pada awal September 2018 kemarin untuk mengambil langkah. "Jadi kepala daerah ini harapannya segera memberhentikan kalau sudah menerima data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama kemarin kami mengundang beberapa gubernur yang baru dilantik," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/9).