JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tiga fraksi di DPR RI konsisten menolak pengajuan hak angket terhadap KPK. KPK khawatir pengajuan hak angket tersebut mengganggu proses hukum yang sedang ditangani. "Kami perlu mencermati lebih lanjut terutama fraksi-fraksi yang sudah menyatakan penolakan, untuk tetap konsisten menolak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017). Menurut Febri, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3), hak angket digunakan untuk penyelidikan, untuk kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, dan kepastian terlaksananya undang-undang oleh pemerintah.
KPK berharap komitmen tiga fraksi penolak angket
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tiga fraksi di DPR RI konsisten menolak pengajuan hak angket terhadap KPK. KPK khawatir pengajuan hak angket tersebut mengganggu proses hukum yang sedang ditangani. "Kami perlu mencermati lebih lanjut terutama fraksi-fraksi yang sudah menyatakan penolakan, untuk tetap konsisten menolak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017). Menurut Febri, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3), hak angket digunakan untuk penyelidikan, untuk kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, dan kepastian terlaksananya undang-undang oleh pemerintah.