Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberian sanksi administratif soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Payung hukum bisa berupa peraturan pemerintah (PP) yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat tak lapor LHKPN ke KPK. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penjabat yang enggan melapor. Berdasarkan data KPK, total anggota DPR yang melaporkan LHKPN baru 62,75% dari total anggota yang berjumlah 545 orang. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengaku bila melalui PP tersebut dapat memperjelas sanksi yang dikenakan misalnya potong gaji. Atau bisa juga, bahwa LHKPN menjadi syarat wajib untuk promosi dan penundaan kenaikan pangkat.
KPK berharap payung hukum sanksi pembangkang LHKPN
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberian sanksi administratif soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Payung hukum bisa berupa peraturan pemerintah (PP) yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat tak lapor LHKPN ke KPK. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penjabat yang enggan melapor. Berdasarkan data KPK, total anggota DPR yang melaporkan LHKPN baru 62,75% dari total anggota yang berjumlah 545 orang. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengaku bila melalui PP tersebut dapat memperjelas sanksi yang dikenakan misalnya potong gaji. Atau bisa juga, bahwa LHKPN menjadi syarat wajib untuk promosi dan penundaan kenaikan pangkat.