KPK berikan akses MKH untuk memeriksa Akil



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan akses terhadap Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

Namun, akses tersebut akan diberikan KPK kepada MKH, sepanjang pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dilakukan secara tertutup.

"Berdasarkan hasil rapat, pada dasarnya KPK memberi akses pemeriksaan terhadap tersangka Akil Mochtar sepanjang tidak dilakukan secara terbuka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin (21/10).


Penyataan tersebut diungkapkan Johan, menyusul adanya surat yang dilayangkan oleh MKH ke KPK pada Jumat (17/10) lalu.

Surat tersebut berisi permintaan pemeriksaan kode etik Akil. Namun, Johan mengaku hingga kini pun KPK belum menentukan lokasi pemeriksaan tersebut.

"Masih didiskusikan," tambahnya. Selain itu, petinggi KPK pun juga masih melakukan pembahasan dengan MKH terkait waktu pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua MKH Harjono pun pernah bilang, kemungkinan pemeriksaan kode etik Akil akan dilakukan di markas Abraham Samad Cs.

Namun, dirinya juga belum bisa menentukan kepastian waktu pemeriksaan tersebut. Yang jelas, putusan terhadap Akil oleh MKH memiliki batas waktu selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan