JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menjanjikan penanganan dana talangan Bank Century bakal dilakukan secara terbuka. Bibit mengatakan, dalam proses penyelidikan, KPK sudah memanggil berbagai pihak dalam perkara tersebut. Bibit bilang, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga institusi, yakni Bank Century, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Menurut Bibit karena proses masih penyelidikan, KPK belum mau memublikasikan secara detail hasil pemeriksaan awal. Meski begitu, lanjut Bibit, KPK akan memfokuskan tiga aspek dalam penyelidikan dana talangan bank century, yakni: periode sebelum menerima FPJP, periode setelah menerima FPJP, dan periode sejak diambil alih oleh LPS. "Penyelidikan dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yaitu 30 macam delik/tindak pidana korupsi," ujar Bibit di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1). Dalam proses sebelum menerima FPJP, ungkap Bibit, ada tiga kemungkinan pelanggaran hukum: hukum administrasi, hukum perbankan UU No. 7/1992 junto UU No. 10 Tahun 1998. "Dan hukum pidana, pelanggaran terhadap UU Bank Indonesia. Apalagi ditemukan korupsi, KPK bisa menangani," ujarnya. Dari sisi setelah menerima FPJP ada tiga kemungkinan pelanggaran hukum terkait temuan tiga penyaluran FPJP. Sepanjang ada kerugian negaranya, kata Bibit, bisa disidik KPK. Di antara temuan yang dijadikan acuan penyelidikan antara lain terkait pembayaran pihak ketiga terkait bank selama Bank Century sebagai Bank Pengawasan Khusus sebesar Rp 939,6 miliar. Kemudian temuan penggelapan dana kas valas sebesar US$ 18 juta, dan pemecahan 247 NCD masing-masing dengan nominal Rp 2 miliar.
KPK Berjanji akan Terbuka dalam Penanganan Century
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menjanjikan penanganan dana talangan Bank Century bakal dilakukan secara terbuka. Bibit mengatakan, dalam proses penyelidikan, KPK sudah memanggil berbagai pihak dalam perkara tersebut. Bibit bilang, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga institusi, yakni Bank Century, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Menurut Bibit karena proses masih penyelidikan, KPK belum mau memublikasikan secara detail hasil pemeriksaan awal. Meski begitu, lanjut Bibit, KPK akan memfokuskan tiga aspek dalam penyelidikan dana talangan bank century, yakni: periode sebelum menerima FPJP, periode setelah menerima FPJP, dan periode sejak diambil alih oleh LPS. "Penyelidikan dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yaitu 30 macam delik/tindak pidana korupsi," ujar Bibit di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1). Dalam proses sebelum menerima FPJP, ungkap Bibit, ada tiga kemungkinan pelanggaran hukum: hukum administrasi, hukum perbankan UU No. 7/1992 junto UU No. 10 Tahun 1998. "Dan hukum pidana, pelanggaran terhadap UU Bank Indonesia. Apalagi ditemukan korupsi, KPK bisa menangani," ujarnya. Dari sisi setelah menerima FPJP ada tiga kemungkinan pelanggaran hukum terkait temuan tiga penyaluran FPJP. Sepanjang ada kerugian negaranya, kata Bibit, bisa disidik KPK. Di antara temuan yang dijadikan acuan penyelidikan antara lain terkait pembayaran pihak ketiga terkait bank selama Bank Century sebagai Bank Pengawasan Khusus sebesar Rp 939,6 miliar. Kemudian temuan penggelapan dana kas valas sebesar US$ 18 juta, dan pemecahan 247 NCD masing-masing dengan nominal Rp 2 miliar.