KPK bidik keterlibatan Mendagri dalam kasus e-KTP



JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) dalami keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.

Kasus tersebut menjerat anak buah Gamawan, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto. Dia juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan Pengguna Anggaran (PA) memikikk tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerja konstruksi atau jasa lain dengan nilai di atas Rp 100 miliar.


Sementara PA adalah pejabat pemengan kewenangan penggunaan anggaran di Kementerian atau lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disamakan pada intitusi lain pengguna APBN atau APDN. Dalam hal ini, PA adalah menteri terkait. Dalam proyek e-KTP ini, PA adalah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut. "Ini sedang dikembangkan, tentu pertanyaan bagus, bahwa PPK ini apakah ada kontribusi dari PA? Ini tentu masih didalami," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, salah satunya di Kantor Kemdagri. Adapun ruang yang digeledah yakni ruang Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kalibata, Jakarta dan di Kantor PT Quadran Solution, Kuningan, Jakarta.

Lebih lanjut Johan mengatakan, dari penggeledahan di beberapa tempat tersebut disita berupa dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik. Namun demikian, Johan tidak mengetahui pasti apakah dari penggeledahan di Kantor Mendagri juga dilakukan penyitaan.

Johan melanjutkan, apabila KPK membutuhkan keterangan Gamawan terkait hak ini, tentu pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Gamawan. "Kalau (keterangannya) diperlukan, bisa dipanggil," imbuh Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan