JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) dalami keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012. Kasus tersebut menjerat anak buah Gamawan, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto. Dia juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan Pengguna Anggaran (PA) memikikk tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerja konstruksi atau jasa lain dengan nilai di atas Rp 100 miliar.
KPK bidik keterlibatan Mendagri dalam kasus e-KTP
JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) dalami keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012. Kasus tersebut menjerat anak buah Gamawan, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto. Dia juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan Pengguna Anggaran (PA) memikikk tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerja konstruksi atau jasa lain dengan nilai di atas Rp 100 miliar.