KPK bidik penyuap lain Akil Mochtar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah selain di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil diduga tidak hanya menerima pemberian hadiah uang atau janji terkait penanganan dua sengketa pilkada tersebut.  “Kalau nanti dalam penyidikan ketahuan siapa pemberi lainnya, kita enggak perlu menunggu proses pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/10).

Sejauh ini, KPK baru menjerat pihak pemberi suap dalam kasus Akil yang berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pemberi suap.


Sementara, dalam kasus Gunung Mas, pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau. Senin, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyampaikan bahwa PPATK menemukan aliran transaksi antara Akil dengan kepala daerah atau calon kepala daerah di luar Jawa.

Namun, Agus tidak menyebutkan kepala/calon kepala daerah yang dimaksudkan itu. Dia mengatakan, bahwa PPATK telah menyerahkan kepada KPK data mengenai aliran dana kepala daerah/calon kepala daerah tersebut. Saat dikonfirmasi, Johan mengatakan bahwa temuan PPATK ini akan di dalami lebih jauh oleh KPK.

“Kalau dalam temuan PPATK, kami temukan data transfer, itu kan bisa dilacak lebih lanjut, apa kaitannya. Jadi sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain sepanjang dua alat bukti ditemukan KPK,” ujarnya.

Johan menambahkan, akan sangat membantu jika Akil selaku tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan pihak lain yang diduga memberikannya uang suap. Kendati demikian, lanjutnya, KPK tidak mengejar pengakuan seorang tersangka.

“KPK akan mengejar bukti, terserah tersangka mau ngomong apa, ya silakan, tapi akan sangat membantu kalau mengembangkan kasus ini kalau tersangka mengakui, tapi kan tersangka ini membantah,” katanya. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri