JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah selain di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil diduga tidak hanya menerima pemberian hadiah uang atau janji terkait penanganan dua sengketa pilkada tersebut. “Kalau nanti dalam penyidikan ketahuan siapa pemberi lainnya, kita enggak perlu menunggu proses pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/10). Sejauh ini, KPK baru menjerat pihak pemberi suap dalam kasus Akil yang berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pemberi suap.
KPK bidik penyuap lain Akil Mochtar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah selain di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil diduga tidak hanya menerima pemberian hadiah uang atau janji terkait penanganan dua sengketa pilkada tersebut. “Kalau nanti dalam penyidikan ketahuan siapa pemberi lainnya, kita enggak perlu menunggu proses pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/10). Sejauh ini, KPK baru menjerat pihak pemberi suap dalam kasus Akil yang berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pemberi suap.