KPK Bidik PIHK dan Travel di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa sejumlah pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya mendalami peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal yang terlibat langsung dalam pelaksanaan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.

“Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, penyidik juga pastinya akan mendalami dari sisi PIHK dan juga biro travel dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (12/1/2026).


Baca Juga: Periksa Pihak PWNU DKI, KPK Dalami Soal Inisiatif Pembagian Kuota Haji Khusus 2024

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap PIHK dan biro travel menjadi krusial karena mereka merupakan pihak yang berada langsung di lapangan, terutama dalam skema haji khusus. KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji serta kemungkinan adanya aliran dana dari PIHK dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

“Mereka yang di lapangan melakukan jual beli kuota haji tersebut, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK dan biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Oleh karena itu, ini masih terus didalami,” tegas Budi.

Dugaan tindak pidana korupsi berfokus pada pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi secara berimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Skema tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan tersebut. Lembaga antirasuah juga mendalami adanya aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.

KPK menduga kuat agen travel memperoleh keuntungan signifikan dari pengalihan sekitar 42% atau setara 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang memiliki biaya jauh lebih tinggi.

Baca Juga: PNS Kementan Serahkan Bukti Korupsi Karet ke KPK

Penyelidikan masih terus berlangsung dan KPK membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak penyelenggara haji.

Selanjutnya: Sepanjang 2025, OJK Tindak Tegas 144 Perusahaan Jasa Keuangan dan Beri 175 Peringatan

Menarik Dibaca: 5 Efek Negatif Makanan Tinggi Gula untuk Kulit, Bikin Cepat Tua dan Jerawatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News