KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa sejumlah pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya mendalami peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal yang terlibat langsung dalam pelaksanaan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji. “Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, penyidik juga pastinya akan mendalami dari sisi PIHK dan juga biro travel dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (12/1/2026).
KPK Bidik PIHK dan Travel di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa sejumlah pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya mendalami peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal yang terlibat langsung dalam pelaksanaan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji. “Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, penyidik juga pastinya akan mendalami dari sisi PIHK dan juga biro travel dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (12/1/2026).
TAG: