JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan status tersangka itu karena KPK memiliki dua alat bukti. "Setelah terpenuhi dua alat bukti dan sudah dilakukan ekspose, pimpinan dan penyidik sepakat untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (25/4). Syarifuddin diduga menyalahkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI ke Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Padahal BDNI masih memiliki utang ke negara. "Penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," tandas Basaria.
KPK bidik tersangka lain kasus BLBI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan status tersangka itu karena KPK memiliki dua alat bukti. "Setelah terpenuhi dua alat bukti dan sudah dilakukan ekspose, pimpinan dan penyidik sepakat untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (25/4). Syarifuddin diduga menyalahkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI ke Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Padahal BDNI masih memiliki utang ke negara. "Penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," tandas Basaria.