JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar menyerukan anti gratifikasi. Salah satu upayanya dengan membentuk pusat pelaporan gratifikasi.Wakil Ketua KPK Haryono Umar membeberkan sejumlah Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berminat menjadi pusat pelaporan gratifikasi. Diantaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Pertamina."Mudahan-mudahan bulan depan sudah siap," ujar Haryono usai pembukaan rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, Selasa (27/7).Jika telah terbentuk, maka KPK akan melengkapinya dengan mekanisme pelaporan gratifikasi sehingga setiap pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya bisa melapor. Di sisi lain, proses pemeriksaan gratifkasi tetap dilakukan KPK. "Nanti koordinasi dengan KPK," terangnya.Haryono menambahkan, gratifikasi itu intinya adalah penerimaan lain selain gaji, dalam bentuk apapun dan nilai berapapun. Dia mengatakan setiap PNS yangg menerima gratifikasi wajib lapor pada KPK dalam waktu 30 hari kerja.Selain itu, sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor Tahun 12 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Haryono mengatakan gratifikasi dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.Cuma, Haryono mengatakan jika sudah melapor ke KPK maka tuduhan suap itu gugur. Tapi, jika tidak melapor akan terkena pasal suap dan dipidana. "Makanya kita minta selalu dilaporkan," kata Haryono.Haryono mengungkapkan, sampai saat ini baru 128 laporan. Cuma, mayoritas didominasi laporan gratifikasi dari pesta pernikahan. "Padahal, gratifikas kan segala macam, seperti dia dapat honor," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK Bikin Pusat Pelaporan Gratifikasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar menyerukan anti gratifikasi. Salah satu upayanya dengan membentuk pusat pelaporan gratifikasi.Wakil Ketua KPK Haryono Umar membeberkan sejumlah Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berminat menjadi pusat pelaporan gratifikasi. Diantaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Pertamina."Mudahan-mudahan bulan depan sudah siap," ujar Haryono usai pembukaan rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, Selasa (27/7).Jika telah terbentuk, maka KPK akan melengkapinya dengan mekanisme pelaporan gratifikasi sehingga setiap pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya bisa melapor. Di sisi lain, proses pemeriksaan gratifkasi tetap dilakukan KPK. "Nanti koordinasi dengan KPK," terangnya.Haryono menambahkan, gratifikasi itu intinya adalah penerimaan lain selain gaji, dalam bentuk apapun dan nilai berapapun. Dia mengatakan setiap PNS yangg menerima gratifikasi wajib lapor pada KPK dalam waktu 30 hari kerja.Selain itu, sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor Tahun 12 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Haryono mengatakan gratifikasi dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.Cuma, Haryono mengatakan jika sudah melapor ke KPK maka tuduhan suap itu gugur. Tapi, jika tidak melapor akan terkena pasal suap dan dipidana. "Makanya kita minta selalu dilaporkan," kata Haryono.Haryono mengungkapkan, sampai saat ini baru 128 laporan. Cuma, mayoritas didominasi laporan gratifikasi dari pesta pernikahan. "Padahal, gratifikas kan segala macam, seperti dia dapat honor," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News