JAKARTA. Politisi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan pengajuan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar undang-undang. “Perintah undang-undang kan jelas, kami harus memilih lima orang. Tapi ini pada prakteknya hanya memilih 4 orang. Ini telah terjadi pelanggaran serius dalam pemilihan pimpinan KPK,” tandasnya (22/9). Bila tetap dipaksakan hanya delapan orang yang dicalonkan dan kemudian ditetapkan empat orang menjadi pimpinan, menurut Nurdiman berarti KPK-nya cacat hukum. Hal ini menurut Nudirman amat penting agar orang yang di kemudian hari didakwa korupsi tidak bisa menggugat karena keabsahan pimpinan KPK bermasalah. “Kita khawatir bisa seperti kasus Yusril Ihza Mahendra dan Hendarman Supandji, kan sangat tidak enak itu,” tambahnya. Kendati soal ini belum pernah dibahas secara resmi di dalam Fraksi Partai Golkar (FPG), Nudirman mengatakan sikap koleganya di FPG menyepakati bila ini melanggar hukum. Kecuali Presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang mengganti beberapa pasal dalam Undang-undang KPK. Di antaranya pasal 30 soal pemilihan pimpinan KPK.
KPK bisa cacat hukum
JAKARTA. Politisi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan pengajuan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar undang-undang. “Perintah undang-undang kan jelas, kami harus memilih lima orang. Tapi ini pada prakteknya hanya memilih 4 orang. Ini telah terjadi pelanggaran serius dalam pemilihan pimpinan KPK,” tandasnya (22/9). Bila tetap dipaksakan hanya delapan orang yang dicalonkan dan kemudian ditetapkan empat orang menjadi pimpinan, menurut Nurdiman berarti KPK-nya cacat hukum. Hal ini menurut Nudirman amat penting agar orang yang di kemudian hari didakwa korupsi tidak bisa menggugat karena keabsahan pimpinan KPK bermasalah. “Kita khawatir bisa seperti kasus Yusril Ihza Mahendra dan Hendarman Supandji, kan sangat tidak enak itu,” tambahnya. Kendati soal ini belum pernah dibahas secara resmi di dalam Fraksi Partai Golkar (FPG), Nudirman mengatakan sikap koleganya di FPG menyepakati bila ini melanggar hukum. Kecuali Presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang mengganti beberapa pasal dalam Undang-undang KPK. Di antaranya pasal 30 soal pemilihan pimpinan KPK.