JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa Ahmad Zaky yang dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Zaky diketahui sebagai orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus tersebut."Bisa, tentu penyidik yang tahu apakah perlu dipanggil paksa atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (21/5) saat ditanya apakah KPK bisa memanggil paksa Zaky atau tidak.Johan mengatakan, dia belum tahu langkah KPK terkait mangkirnya Zaky tersebut. Sebelum dua kali mangkir, Zaky pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 6 Mei 2013, Zaky dibawa penyidik KPK ke kantor DPP PKS untuk menunjukkan mobil-mobil milik Luthfi yang tengah dicari-cari KPK ketika itu. Diduga, Zaky adalah orang yang memindahkan mobil-mobil dari rumah Luthfi ke kantor DPP PKS. Di antara mobil yang kini disita KPK dari kantor DPP PKS itu, ada yang diatasnamakan Ahmad Zaky.Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Zaky sempat menolak untuk menyerahkan kunci mobil kepada penyidik KPK ketika dibawa ke kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Ketika itu, menurut Bambang, penyidik pun meminta Zaky memanggil orang yang dituakan di kantor DPP PKS. Namun, lanjutnya, bukannya membawa orang yang dituakan tersebut, Zaky malah menghilang.Penyidik KPK lalu memperoleh informasi kalau Zaky telah meninggalkan kantor DPP PKS dengan melompat pagar. Namun belakangan, menurut Bambang, Zaky mengaku bukan kabur melainkan tertidur di lantai lima kantor DPP PKS.Terkait kasus ini, KPK juga menemukan rumah Luthfi yang diatasnamakan Zaky. Rumah yang beralamat di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur itu disita KPK beberapa waktu lalu.Disebut minta feeNama Zaky juga disebut dalam rekaman pembicaraan yang diputar di persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dalam rekaman itu, Zaky disebut meminta fee kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebesar Rp 2.000 per kilogram daging. Zaky diduga terlibat kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebesar 500 ton pada 2012. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK bisa memanggil paksa Ahmad Zaky
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa Ahmad Zaky yang dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Zaky diketahui sebagai orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus tersebut."Bisa, tentu penyidik yang tahu apakah perlu dipanggil paksa atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (21/5) saat ditanya apakah KPK bisa memanggil paksa Zaky atau tidak.Johan mengatakan, dia belum tahu langkah KPK terkait mangkirnya Zaky tersebut. Sebelum dua kali mangkir, Zaky pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 6 Mei 2013, Zaky dibawa penyidik KPK ke kantor DPP PKS untuk menunjukkan mobil-mobil milik Luthfi yang tengah dicari-cari KPK ketika itu. Diduga, Zaky adalah orang yang memindahkan mobil-mobil dari rumah Luthfi ke kantor DPP PKS. Di antara mobil yang kini disita KPK dari kantor DPP PKS itu, ada yang diatasnamakan Ahmad Zaky.Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Zaky sempat menolak untuk menyerahkan kunci mobil kepada penyidik KPK ketika dibawa ke kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Ketika itu, menurut Bambang, penyidik pun meminta Zaky memanggil orang yang dituakan di kantor DPP PKS. Namun, lanjutnya, bukannya membawa orang yang dituakan tersebut, Zaky malah menghilang.Penyidik KPK lalu memperoleh informasi kalau Zaky telah meninggalkan kantor DPP PKS dengan melompat pagar. Namun belakangan, menurut Bambang, Zaky mengaku bukan kabur melainkan tertidur di lantai lima kantor DPP PKS.Terkait kasus ini, KPK juga menemukan rumah Luthfi yang diatasnamakan Zaky. Rumah yang beralamat di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur itu disita KPK beberapa waktu lalu.Disebut minta feeNama Zaky juga disebut dalam rekaman pembicaraan yang diputar di persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dalam rekaman itu, Zaky disebut meminta fee kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebesar Rp 2.000 per kilogram daging. Zaky diduga terlibat kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebesar 500 ton pada 2012. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News