JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada hari Jumat (20/12) mendatang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Atut bisa dilakukan jika kelengkapan pemberkasan Atut telah mencapai lebih dari 50%. "Tergantung dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan pemberkasan. Kalau sudah melampaui 50% maka bisa dilakukan penahanan," kata Samad saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Meski demikian lanjut Samad, jika pemberkasan masih jauh dari 50% maka kemungkinan pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap Atut. "Kalau belum atau masih terlalu jauh maka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.
KPK bisa tahan Atut pada Jumat pekan ini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada hari Jumat (20/12) mendatang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Atut bisa dilakukan jika kelengkapan pemberkasan Atut telah mencapai lebih dari 50%. "Tergantung dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan pemberkasan. Kalau sudah melampaui 50% maka bisa dilakukan penahanan," kata Samad saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Meski demikian lanjut Samad, jika pemberkasan masih jauh dari 50% maka kemungkinan pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap Atut. "Kalau belum atau masih terlalu jauh maka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.