KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik rente dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Yaqut memutuskan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Baca Juga: Aturan Terbaru di APBN 2026, Kemenkeu Bisa Rekomposisi Rupiah-Valas Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi dan dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi porsi haji khusus sekitar 8% dari total kuota nasional. “Tambahan kuota itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026). KPK menduga kebijakan tersebut menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pembagian kuota haji khusus tambahan disebut dikapitalisasi sebagai sumber rente melalui skema “uang percepatan” keberangkatan.
Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Capai Rp 335 Triliun, Target 82,9 Juta Penerima Tarif yang dikenakan kepada calon jemaah dipatok sekitar US$ 2.400 per orang atau setara Rp 39,7 juta, bahkan dalam beberapa kasus diduga mencapai US$ 7.000 per jemaah. Dengan perhitungan konservatif, dari 10.000 kuota haji khusus tambahan dan tarif minimal US$ 2.400 per jemaah, potensi perputaran dana mencapai US$ 24 juta atau sekitar Rp 396 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya insentif ekonomi di balik manipulasi kebijakan publik yang seharusnya bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler. Dalam perkara ini, KPK menyebut Gus Alex turut berperan aktif dalam proses pembagian kuota. “Yang bersangkutan ikut serta dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Asep. Penyidikan juga menemukan indikasi adanya aliran balik dana (
kickback) yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan penyelenggara haji khusus.
Baca Juga: Bulog Pastikan Harga GKP Tetap Rp 6.500 per Kg, Siapkan Pembayaran Digital ke Petani Praktik ini memanfaatkan tingginya permintaan serta panjangnya antrean keberangkatan, bahkan untuk jemaah haji khusus yang normalnya tetap harus menunggu dua hingga tiga tahun. Ironisnya, tambahan kuota yang diperoleh melalui diplomasi tingkat kepala negara untuk membantu jemaah reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun, justru diduga dialihkan menjadi sarana keuntungan pribadi. KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana “uang percepatan” sempat dikembalikan kepada pihak travel haji khusus setelah muncul kekhawatiran terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024. Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026) menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor layanan publik bernilai besar.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya tata kelola kuota haji serta tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan ketika kebijakan administratif bersinggungan langsung dengan kepentingan bisnis dan permintaan pasar yang sangat tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News