JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menolak pasal-pasal yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan, KPK tak ada gunanya lagi jika peraturan itu disahkan dan KPK dilumpuhkan. "Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja. Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Salah satu pasal yang ditolak Indriyanto yaitu Pasal 5 yang menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Pasal tersebut diperkuat oleh Pasal 73 yang isinya undang-undang tersebut akan berakhir hingga 12 tahun mendatang, seiring berakhirnya KPK.
KPK: Bubarkan saja kalau kewenangan diamputasi
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menolak pasal-pasal yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan, KPK tak ada gunanya lagi jika peraturan itu disahkan dan KPK dilumpuhkan. "Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja. Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Salah satu pasal yang ditolak Indriyanto yaitu Pasal 5 yang menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Pasal tersebut diperkuat oleh Pasal 73 yang isinya undang-undang tersebut akan berakhir hingga 12 tahun mendatang, seiring berakhirnya KPK.