KPK buka peluang jerat Aero Citra Kargo tersangka korporasi di kasus Edhy Prabowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak segan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali, Rabu (2/12).


Baca Juga: Moeldoko bicara soal pengganti Edhy Prabowo

Ali menuturkan, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang masuk ke PT ACK. Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster.

"Terkait aliran dana, KPK memastikan akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tujuh orang tersangka. KPK juga dipastikan akan memanggil setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT ACK.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca Juga: Monopoli, Belajar dari Kasus Ekspor Lobster

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat PT ACK sebagai Tersangka Korporasi",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto