KPK buka peluang panggil PN Manado



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Pengadilan Negeri Manado terkait kebocoran surat izin penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey.

Busyro meyakini, kebocoran tersebut bukan berasal dari institusinya. "Kalau itu dimungkinkan nanti akan kami minta keterangan karena ini menyangkut pelaksanaan tugas pro-yustisia," kata Busyro saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9). Menurutnya, KPK juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan koordinasi dengan pihak PN Manado.

Sayangnya, Busyro masih enggan menjelaskan langkah hukum yang akan diambil KPK terkait pembocoran izin penggeledahan di rumah Olly tersebut.


Busyro juga belum berani menyimpulkan apakah pembocoran izin penggeledahan itu tergolong upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. "Nanti kita lihat dulu apa itu masuk pasal 21 sehingga bisa diproses, kita lihat dulu," imbuhnya. Seperti diketahui izin penggeledahan yang akan dilakukan penyidik KPK di rumah politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey telah bocor sehari sebelum penggeledahan dilakukan.

Dalam sejumlah pemberitaan media setempat, disebutkan kabar penggeledahan tersebut terungkap dari surat izin yang dikirimkan pihak KPK pada PN Manado.

Bahkan, surat tersebut sudah dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan tersebut.

Alhasil, penggeledahan yang dilakukan KPK sehari kemudian hanya berhasil menyita dua set meja makan di rumah Olly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan