JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penyelidikan baru terkait penerimaan uang sebesar US$ 25.000 oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penerimaan tersebut terungkap dari keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan perusahaan Nazar, Group Permai, Yulianis dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8) lalu. "KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa, karena keterangan ini disampaikan di depan persidangan," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (19/8).
KPK buka peluang penyelidikan bagi Fahri Hamzah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penyelidikan baru terkait penerimaan uang sebesar US$ 25.000 oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penerimaan tersebut terungkap dari keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan perusahaan Nazar, Group Permai, Yulianis dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8) lalu. "KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa, karena keterangan ini disampaikan di depan persidangan," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (19/8).