JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penyelidikan baru terkait penerimaan uang sebesar US$ 25.000 oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penerimaan tersebut terungkap dari keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan perusahaan Nazar, Group Permai, Yulianis dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8) lalu. "KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa, karena keterangan ini disampaikan di depan persidangan," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (19/8).
Lebih lanjut menurut Johan, hal tersebut dapat dilakukan pihaknya lantaran keterangan Yulianis tersebut disampaikan di dalam persidangan. Keterangan Yulianis tersebut sambung Johan, tentunya sudah di bawah sumpah. Oleh karenanya hal ini akan dapat didalami KPK, tentunya dengan didukung oleh bukti-bukti. "Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar," tandas Johan. Dalam persidangan, Yulianis bercerita, dirinya pernah dipanggil Nazar ke lantai 7 di Gendung Tower Permai di kawasan Mampang, Jakarta. Saat itu, Yulianis disuruh membawa uang sebanyak US$ 25.000.