KPK buka peluang penyelidikan baru kasus Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masih mengembangkan kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membuka peluang adanya penyelidikan baru terkait kasus tersebut. "Tipikal korupsi di negeri ini memang struktural dan sistemik sehingga vonis hakim untuk Budi Mulya sesuai dengan tuntutan jaksa. Terbuka peluang untuk lidik baru yang akan dilakukan sambil tunggu inkracht-nya seperti apa nanti," kata Busyro kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/7). Lebih lanjut Buyro mengisyaratkan pihaknya segera menjerat pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, majelis hakim pun telah menyatakan Budi Mulya terlibat korupsi kasus tersebut bersama-sama dengan Dewan Gubernur (DG) Bank Indonesia lainnya hingga Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Kendati demikian, pihaknya masih perlu mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terlebih dahulu. "KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaan apabila memang ada bukti," tambah Buyro. Dengan menjerat pihak-pihak yang diturusertakan dalam kasus tersebut, diharapkan dapat menjadi dan efek jera bagi para pelakunya dan menjadi pelajaran bagi para pejabat negara "Jangan turuti syahwat materialisme dengan sikap pragmatisme hedonisme menjadikan harta negara menjadi bancaan keluarga dan kelompoknya," tambah Busyro. Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Budi Mulya bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Budi Mulya terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Menurut majelis hakim, meski Budi Mulya menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman untuk kepentingan pribadi. Namun dalam persidangan Budi Mulya tidak dapat menjelaskan secara gamblang soal peminjaman uang tersebut. Majelis hakim juga menilai tindakan tersebut tidak tepat lantaran ia meminjam dari pemilik Bank Century, dimana bank tersebut sedang dalam pengawasan khusus Bank Indonesia sehingga mejelis hakim menilai adanya konfik kepentingan atas penerimaan uang tersebut. Budi Mulya juga dinyatakan bersalah secara bersama-sama dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar kepada Bank Century karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan untuk FPJP. Budi Mulya juga dinyatakan bersalah secara bersama-sama dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun lantaran penetapan tersebut tidak dilakukan melalui analisis yang mendalam. Budi Mulya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia