KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK. Mereka di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). "Tekait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK. Mereka di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). "Tekait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
TAG: