KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang berbuat curang dan merugikan negara. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini mengusut kasus tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Kredit Ekspor LPEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang berbuat curang dan merugikan negara. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini mengusut kasus tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.