KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) sebagai tersangka korupsi korporasi. Hal ini terkait dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan dua pegawai Waskita. "Pidana korporasi akan kita teruskan, tapi pertama kita harus mencari aspek predicate crime (pembuktian kejahatan asal)," kata Saut kepada Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (20/12). Indikasi yang bisa menjerat Waskita misalnya perseroan menerima aliran dana dari hasil korupsi. Jika terbukti, perusahaan plat merah ini bisa dijerat pidana korporasi.
KPK buka peluang Waskita Karya (WSKT) tersangka korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) sebagai tersangka korupsi korporasi. Hal ini terkait dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan dua pegawai Waskita. "Pidana korporasi akan kita teruskan, tapi pertama kita harus mencari aspek predicate crime (pembuktian kejahatan asal)," kata Saut kepada Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (20/12). Indikasi yang bisa menjerat Waskita misalnya perseroan menerima aliran dana dari hasil korupsi. Jika terbukti, perusahaan plat merah ini bisa dijerat pidana korporasi.