JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya, yaitu kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyelidikan yang dikembangkan KPK ini terkait dengan pengadaan arena atau venue. "Pengadaan dalam kaitan proyek venue itu masih ada kaitannya dengan Perda Nomor 6," kata Johan Budi di Gedung KPK, Senin (27/8).
Johan menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait penyelidikan baru ini. Proses pengadaan barang dan jasa PON Riau tersebut diduga melibatkan pemerintah daerah.