KPK Buka Suara: Ini Alasan LHKPN Presiden Prabowo Belum Terlihat Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Hanya saja, laporan tersebut belum tampil di laman publikasi elektronik KPK karena masih dalam proses verifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN Presiden dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.

“LHKPN Presiden sudah disampaikan. Jika saat ini belum tampil di laman publikasi, itu karena masih dalam proses verifikasi,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).


Baca Juga: Buka-bukaan Pemerintah Soal Kontrak dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Menurutnya, KPK memiliki waktu maksimal 60 hari kerja untuk memeriksa dan memverifikasi laporan harta kekayaan para penyelenggara negara sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Itu sebabnya, pejabat yang menyerahkan laporan pada hari terakhir batas pelaporan tetap dinilai memenuhi kewajiban tepat waktu.

“Kalau pelaporan dilakukan pada 31 Maret, maka saat ini masih berada dalam rentang waktu verifikasi oleh KPK sebelum dipublikasikan,” katanya.

Terkait adanya laporan sejumlah pejabat yang belum muncul di laman e-LHKPN, Budi mengatakan KPK akan mengecek kembali data tersebut.

“Kami akan cek kembali data-data itu,” ujarnya.

Diketahuinya sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung KPK dan mengajukan permohonan informasi publik terkait belum tercantumnya LHKPN Presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di situs resmi e-LHKPN.

Baca Juga: Jaga Rupiah dan SBN, Simak Jurus Kemenkeu Cegah Arus Modal Keluar

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya 38 anggota kabinet, termasuk Presiden, belum muncul dalam laman pengumuman LHKPN KPK hingga 4 Mei 2026.

“Harapannya KPK bisa memberikan verifikasi yang jelas dan terang kepada publik apa alasan nama-nama tersebut belum ada dan belum bisa diakses masyarakat,” kata Yassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News