KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Hanya saja, laporan tersebut belum tampil di laman publikasi elektronik KPK karena masih dalam proses verifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN Presiden dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026. “LHKPN Presiden sudah disampaikan. Jika saat ini belum tampil di laman publikasi, itu karena masih dalam proses verifikasi,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
KPK Buka Suara: Ini Alasan LHKPN Presiden Prabowo Belum Terlihat Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Hanya saja, laporan tersebut belum tampil di laman publikasi elektronik KPK karena masih dalam proses verifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN Presiden dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026. “LHKPN Presiden sudah disampaikan. Jika saat ini belum tampil di laman publikasi, itu karena masih dalam proses verifikasi,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
TAG: