KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Ekonom Soroti Kedaulatan Data hingga Industri Pertahanan di Soemitro Economic Forum “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). Asep mengatakan, Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR untuk Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta. Uang THR ini ditarik dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Tak hanya itu, 47 SKPD yang ada di Cilacap juga diminta mengumpulkan uang THR untuk kebutuhan pribadi Syamsul.
Baca Juga: KPK Amankan 27 Orang, 13 Dibawa ke Jakarta dalam OTT di Cilacap Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta. Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/14/19514161/kpk-tetapkan-bupati-cilacap-jadi-tersangka-pemerasan-thr-lebaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News