JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji secara serius penggunaan aturan pidana korporasi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas fiktif kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. "Penyidik mempertimbangkan secara serius mengenai penerapan pidana korporasi karena seperti kita tahu salah satu fokus KPK ialah soal pengembalian aset atau asset recovery," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Dengan penerapan langkah hukum seperti yang diatur dalam Perma No. 13/2016 ini, KPK berusaha mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,7 triliun. Untuk mendapat dana sebanyak itu, KPK akan menelusuri aset obligor meskipun aset tersebut berada di luar negeri.
KPK buru aset perusahaan Sjamsul Nur Salim
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji secara serius penggunaan aturan pidana korporasi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas fiktif kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. "Penyidik mempertimbangkan secara serius mengenai penerapan pidana korporasi karena seperti kita tahu salah satu fokus KPK ialah soal pengembalian aset atau asset recovery," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Dengan penerapan langkah hukum seperti yang diatur dalam Perma No. 13/2016 ini, KPK berusaha mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,7 triliun. Untuk mendapat dana sebanyak itu, KPK akan menelusuri aset obligor meskipun aset tersebut berada di luar negeri.