KPK buru bukti Hambalang di rumah Olly Dondokambey



JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggeledah rumah Ketua Komisi Keuangan DPR RI Olly Dondokambey.

Penggeledahan rumah Olly dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Penggeledahan itu akhirnya dilakukan KPK, setelah sebelumnya surat izin penggeledahan bocor ke media massa sejak kemarin. "Ada upaya-upaya mungkin yang ingin diketahui penyidik KPK untuk mendapatkan bukti dan dokumen," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9). Penggeledahan itu sendiri saat ini dilakukan di salah satu rumah Olly di Jl Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Sayang, meski membenarkan ada upaya pencarian bukti, tetapi saat ditanya keterlibatan politisi PDI Perjuangan itu dalam kasus Hambalang, Abraham justru mengaku tak mengetahuinya. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui perihal penggeledahan itu dari awak media. "Orang yang digeledah tempatnya belum tentu bisa dipastikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.   Sementara itu terkait bocornya izin penggeledahan itu sendiri, Abraham mengatakan hingga kini anak buahnya masih terus melakukan investigasi untuk mencari siapa dan di mana letak kebocoran tersebut.


Ia menduga, kebocoran tersebut bukan terjadi di institusi KPK tetapi di Manado. Kata dia, penyidiknya akan segera melakukan klarifikasi di lapangan untuk memastikannya. Sebelum sejak kemarin media dihebohkan dengan bocornya surat izin penggeledahan yang akan dilakukan penyidik KPK di rumah politisi PDI Perjuangan Olly Dondokambey.

Kabar penggeledahan 3 rumah milik politisi PDI Perjuangan itu sudah mulai bergulir sejak Selasa (24/9) pagi di media lokal Manado.

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan kabar penggeledahan tersebut terungkap dari surat izin yang dikirimkan pihak KPK pada PN Manado.

Bahkan, surat tersebut sudah dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan