JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan, KPK berencana bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari salah satu mantan* petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy disinyalir berada di luar negeri. Hingga kini KPK belum mengetahui keberadaan Eddy. "Kalau misalkan nanti susah sekali, ya mungkin kami minta bantuan Interpol dan lain-lain," kata Laode di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/11).
Laode menuturkan, KPK telah menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi di negara lain. Antara lain, CPIB Singapura, MACC Malaysia, SFO Inggris, serta FBI Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan anggotanya untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. "Karena kami sudah ratifikasi UNCAC dan salah satunya saling bantu membantu antar-law enforcement agencies khususnya yang berhubungan dengan korupsi," ucap Syarif. Laode menyebutkan, KPK belum mengetahui adanya dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Eddy untuk ke luar negeri. Untuk itu, lanjut Laode, KPK akan berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kali akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy selalu mangkir tanpa adanya keterangan. KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016. Namun, ternyata saat ini KPK mengetahui bahwa Eddy sedang berada di luar negeri.
Padahal, sebelumnya pihak Imigrasi telah beberapa kali memastikan bahwa Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Salah satunya, keterangan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso, pada Jumat (10/6). Menurut Heru, Eddy memang sempat berada di Singapura. Namun, keberadaan Eddy di Singapura tersebut sebelum KPK meminta agar salah satu mantan petinggi di Lippo Group itu dicegah ke luar negeri. Saat kembali dikonfirmasi terkait keberadaan Eddy, Heru memastikan bahwa dalam data pelintasan imigrasi, Eddy masih berada di Indonesia.
Editor: Yudho Winarto