KPK buru pihak swasta terkait korupsi heli AW-101



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjaring swasta yang terlibat korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 (helikopter AW-101).

Sebab, pascapenyidikan oleh Polisi Militer (POM) TNI yang berujung pada penetapan tiga tersangka di lingkungan militer, pihak KPK-lah yang berwenang mengusut pihak dari kalangan sipil. Untuk itu, POM TNI bersama dengan KPK telah menggeledah empat lokasi.

"Dua hari yang lalu (Rabu, 24/5) kita melakukan (penggeledahan). Yang melakukan penggeledahan teman-teman dari POM TNI, kita mem-back-up. Dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," papar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/5).


Sampai saat ini, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Agus bilang, belum ada penetapan tersangka dari pihak swasta. Penetapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara penyidikan. "Ini masih memerlukan pendalaman yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," imbuh mantan ketua LKPP ini.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka dari unsur TNI. Ketiga orang tersebut ialah Marsekal Madya TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu, Letnan Kolonel WW, sebagai pejabat pemegang anggaran. Tersangka ketiga yaitu Pembantu Letnan Dua SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu, termasuk kepada calon tersangka yang ditangani KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini