KPK buru swasta & legislator di korupsi e-KTP



JAKARTA. Pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) terus dilebarkan ke pihak lain, diantaranya swasta dan legislatif. Hal itu diungkapkan Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1).

Pasalnya KPK menduga kejanggalan di kasus korupsi e-KTP sudah terjadi sejak dilakukan pembahasan di DPR. Maka itu beberapa waktu yang lalu KPK sudah meminta keterangan dari anggota yang saat itu menjabat, diantaranya Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

"Kalau dilihat konstruksi kasusnya, ada tiga cluster, yaitu politik ketika terjadi pembahasan di DPR. Kemudian pemerintah yang menangani proyek. Ketiga, swasta. Di tiga titik inilah KPK akan mendalami," tutur Febri.


Febri mengatakan KPK membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa dibilang berlarut-larut lantaran harus mengumpulkan bukti yang kuat demi membuktikan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dinikmati oleh koruptor.

Sementara dari sektor swasta, pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi. PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

KPK pernah beberapa kali menggali keterangan dari pejabat perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi, telah diperiksa sebagai saksi hingga lebih dari 40 kali.

Febri bilang data dari saksi yang dipanggil berulang bukan berarti kemungkinan untuk ditingkatkan statusnya lebih besar, namun lantaran kesaksiannya sangat dibutuhkan. "Pemeriksaan saksi yg berulang-ulang bisa jadi karena memang penyidik membutuhkan keterangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto