JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami sudah memulai penyelidikan perkara ini sejak 2014," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4). Sejak saat itu, setelah melelakukan proses pengumpulan informasi data serta meminta keterangan dari sejumlah pihak, maka penanganan perkara pun ditingkatkan. Basaria menjelaskan, proses selama dua tahun ini disebabkan KPK wajib melakukan secara prudent dan khusus untuk perkara ini. Apalagi diakuinya, banyak dokumen yang harus dianalisa oleh tim dan terjadinya peristiwa yang sudah cukup lama terjadi.
KPK butuh dua tahun naikkan status perkara BLBI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami sudah memulai penyelidikan perkara ini sejak 2014," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4). Sejak saat itu, setelah melelakukan proses pengumpulan informasi data serta meminta keterangan dari sejumlah pihak, maka penanganan perkara pun ditingkatkan. Basaria menjelaskan, proses selama dua tahun ini disebabkan KPK wajib melakukan secara prudent dan khusus untuk perkara ini. Apalagi diakuinya, banyak dokumen yang harus dianalisa oleh tim dan terjadinya peristiwa yang sudah cukup lama terjadi.