KPK: Capres-cawapres wajib lapor harta kekayaan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada lembaga anti korupsi tersebut.

Pelaporan harta kekayaan tersebut sudah menjadi suatu kewajiban bagi capres dan cawapres yang hendak berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan kekayaan capres dan cawapres kepada KPK didasarkan pada Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Terkait hal tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Johan dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (15/5). Dalam surat tersebut, lanjut Johan, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya yang terkini, per Mei 2014.


Laporan itu dalam kapasitas sebagai capres atau cawpres, dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK. Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan. KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik.

Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan