KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu terlihat dari laporan yang diterima KPK terkait APBD sebanyak 1.065 perkara hingga November 2017. Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hal tersebut menyebabkan pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim. "Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah diatur sejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/12).
KPK catat alokasi APBD tidak memihak masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu terlihat dari laporan yang diterima KPK terkait APBD sebanyak 1.065 perkara hingga November 2017. Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hal tersebut menyebabkan pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim. "Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah diatur sejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/12).