KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih ada 96.000 penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut tercatat pada 11 Maret 2026. "KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/3/2026). Budi menjelaskan bahwa tenggat waktu akhir penyelenggara negara menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2026. Budi pun berharap ada peningkatan penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN.
KPK Catat Masih Ada 96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih ada 96.000 penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut tercatat pada 11 Maret 2026. "KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/3/2026). Budi menjelaskan bahwa tenggat waktu akhir penyelenggara negara menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2026. Budi pun berharap ada peningkatan penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN.
TAG: