KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021 berada di angka 97,35%. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hingga 31 Desember 2021, terdapat 367.187 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN-nya dari 377.184 penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. "Jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35%," kata Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
KPK Catat Tingkat Kepatuhan LHKPN pada 2021 Capai 97,35%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021 berada di angka 97,35%. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hingga 31 Desember 2021, terdapat 367.187 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN-nya dari 377.184 penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. "Jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35%," kata Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).