KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran 2019. Pencegahan terhadap dua orang tersebut telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Baca Juga: KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Taspen Mencapai Ratusan Miliar “Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2024). Ali menjelaskan, permintaan cegah ini merupakan yang pertama dan belaku selama 6 bulan ke depan sampai September 2024. KPK juga dapat kembali meminta pencegahan terhadap dua orang tersebut atas dasar kebutuhan penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima
Kompas.com, dua orang yang dicegah adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Geledah Kantor Taspen “Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim Penyidik,” kata Ali. Dalam penyidikan ini, KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor berbeda hari ini. Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. Kemarin, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta terkait perkara ini. Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Baca Juga: DPLK Taspen Life Resmi Diluncurkan, Terbuka untuk Seluruh Lapisan Masyarakat Atas temuan itu, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut. Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim Penyidik. Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali. “Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya. Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto