KPK cegah anak bos Sentul City



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengirimkan surat pencegahan atas nama Daniel Otto Kumala. Daniel dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan."Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka RY (Rachmat Yasin), KPK telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mengirimkan surat pencegahan atas nama Daniel Otto Kumala, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Rabu (11/6).Selain mencegah Daniel KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Ardani, Suwito, dan Lusiana Herdin.Lebih lanjut menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan maksud agar jika yang bersangkutan sewktu-waktu dimintai keterangannya, ia sedang tidak berada di luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak tanggal 6 Juni 2014.Daniel diketahui merupakan anak dari Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala. KPK pun pernah manjadwalkan pemeriksaan Daniel sebagai saksi untuk kasus tersebut.Daniel diduga mengetahui soal ihwal suap menyuap sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan utusan PT Bukit Jonggol Asri FX Yohan Yap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Uang tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare (ha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia