JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pembalap nasional Asep Yusuf Hendra Permana untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan pajak. KPK mengajukan pencegahan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal pekan ini. “Sejak tanggal 15 April, KPK melakukan permintaan cegah terhadap beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan pegawai pajak untuk 6 bulan ke depan,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (19/4). Selain Asep, lima orang lain yang dicegah adalah penyidik pns di Kakanwil Pajak Jakpos Pargono Riyadi, pihak swasta bernama Rukimin Tjahyanto, konsultan pajak Sudiarto Budi Yuwono, serta dua manager keuangan AHRS yaitu Trijoko Putranto dan Wawan Firdaus. Di antara keenam orang yang telah dicegah tersebut hanya Pargono saja yang sudah ditetap sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.
KPK cegah Asep Hendro ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pembalap nasional Asep Yusuf Hendra Permana untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan pajak. KPK mengajukan pencegahan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal pekan ini. “Sejak tanggal 15 April, KPK melakukan permintaan cegah terhadap beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan pegawai pajak untuk 6 bulan ke depan,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (19/4). Selain Asep, lima orang lain yang dicegah adalah penyidik pns di Kakanwil Pajak Jakpos Pargono Riyadi, pihak swasta bernama Rukimin Tjahyanto, konsultan pajak Sudiarto Budi Yuwono, serta dua manager keuangan AHRS yaitu Trijoko Putranto dan Wawan Firdaus. Di antara keenam orang yang telah dicegah tersebut hanya Pargono saja yang sudah ditetap sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.